Saat ini pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan yang melarang warga negara asing untuk masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebarluasan varian baru Covid-19, yaitu Omicron.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.