Inews.id/ Faieq Hidayat / 01 April 2022 , 14:18 WIB
JAKARTA, iNews.id – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menjadi Wakil Koordinator Tim Asistensi dan Kemitraan di Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Dalam Keppres tersebut, Tim Asistensi dan Kemitraan terdiri atas Koordinator Wishnutama Kusubandio, Wakil Koordinator Menteri Badan Usaha Milik Negara II, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dan Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU.
Pasal 12C Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 memiliki tugas: a. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Panitia Nasional terdiri atas: a. Pengarah; b. Ketua; c. Penanggung Jawab Bidang; d. Tim Asistensi dan Kemitraan; e. Koordinator Harian; dan f. Sekretariat. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 (1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia; d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group; e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group,
Pasal 8 (1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur; b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media; c. Penanggung Jawab Bidang Side Events; d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan
Editor : Faieq Hidayat