Kumparan.com / kumparanTRAVEL / 8 Februari 2022, 9:31 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru terkait pembatalan tiket kereta api. Ketentuan ini berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
Ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA, di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.
Artikel asli: https://kumparan.com/kumparantravel/traveler-catat-ini-ketentuan-terbaru-pembatalan-tiket-kereta-api-1xSq0jsln87/4