Tracing (pelacakan) adalah bagian dari upaya 3T, melengkapi Testing (pengujian) dan Treatment (perawatan), yang dilakukan pemerintah sebagai bagian penanganan dan pengendalian Covid-19. Ketiga aspek 3T tersebut harus dilihat sebagai kesatuan yang saling berinteraksi dan saling memperkuat.
Terkait dengan tracing (pelacakan), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 pelacakan dilakukan Puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19.
Informasi lebih lanjut mengenai tracing (pelacakan) dapat dilihat pada infografis di bawah ini.