Sebagai langkah antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia maka pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan dan mobilisasi masyarakat, yaitu PPKM Level 3, selama libur natal dan tahun baru. Namun, selain pemberlakuan PPKM Level 3 masyarakat juga diimbau untuk selalu memerhatikan hal-hal yang terangkum dalam infografis di bawah ini.