OJK UPDATE
Nomor: 03-SPI
TATA CARA PENGAJUAN KERINGANAN KREDIT BANK DAN PINJAMAN LEASING YANG TERDAMPAK COVID-19
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Sesuai POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
- Debitur* tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing). Tunggu dan ikuti
pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center
resmi. (*Debitur termasuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
- Prioritas Debitur* yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha
kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain
yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka Direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing. (*Debitur termasuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
- Bagi Debitur* yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana
komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka. (*Debitur termasuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
- Debitur* agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bank/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasing, dan masalah
yang dihadapi. (*Debitur termasuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
- Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur* dan Bank/Leasing. (*Debitur termasuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
FAQ Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan terkait Dampak Covid 19
KEBIJAKAN STIMULUS OJK