Kebijakan Visa Bagi Wisman yang Ingin Berkunjung ke Indonesia
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan upaya dalam menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan terkait kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Indonesia pada masa pandemi.
Kebijakan tersebut berisikan peraturan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk atau transit di Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.
Beberapa kebijakan yang telah dijalankan adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2 April 2020, hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Sebelumnya, pembatasan kunjungan WNA ke Indonesia sudah mulai diterapkan sejak 20 Maret 2020. Terutama bagi WNA yang pernah mengunjungi atau tinggal di beberapa wilayah tertentu. Di antaranya Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan masuk ke Indonesia.
Persyaratan Wisman Masuk ke Indonesia
Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, akses masuk dan transit bagi seluruh WNA menuju Indonesia memang dihentikan sementara. Hanya saja, ada beberapa pengecualian bagi WNA dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
Di samping itu, ada beberapa pengecualian tambahan bagi WNA yang berencana masuk ke Indonesia. Khususnya bagi pemegang KITAS/KITAP yang telah habis masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri tetap bisa masuk ke Indonesia. Hanya saja melalui beberapa bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa bandara tersebut antara lain:
Di sisi lain, meskipun terdapat pengecualian dan diperbolehkan, tentu saja setiap WNA tetap harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada protokol kesehatan saat masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau secara mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia. Kemudian, memiliki dan membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Selain itu, setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia harus berada minimal 14 hari di wilayah bebas COVID-19 sebelum masuk ke Indonesia, hal ini dibuktikan dari tiket perjalanan dan boarding pass, atau wawancara dengan menyertakan bukti-bukti pendukung lainnya. Untuk info lebih lanjut, bisa diakses melalui website Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui tautan berikut ini (https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19). Informasi tambahan lainnya dapat pula dilihat pada website Kementerian Luar Negeri melalui tautan berikut ini (https://kemlu.go.id/dubai/id/news/7399/apakah-warga-negara-asing-sudah-bisa-masuk-ke-indonesia)