Cnnindonesia.com / CNN Indonesia / 29 Juli 2020, 10:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Wisatawan domestik yang hendak ke Bali harus bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster telah meneken SE tersebut menjelang dibukanya aktivitas pariwisata Pulau Dewata untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli 2020.
“Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (29/7).
“Namun, wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali,” lanjutnya.
Gede Pramana menambahkan, bagi wisatawan yang hasil rapid test reaktif, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali.
Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali,” katanya.
“Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan,” lanjutnya.
Sebelum berangkat ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.
Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id – saat dikunjungi CNNIndonesia.com pada Rabu (29/7), situs tersebut belum berfungsi maksimal.
Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap pelanggannya sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.
Selain penggunaan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan, wisatawan juga wajib mengaktifkan fungsi Global Positioning System (GPS) dalam telepon genggamnya.
“Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan GPS pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas pada 9 Juli 2020, dengan masyarakat Bali telah kembali melakukan aktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.
Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, dengan aktivitas pariwisata dibuka namun hanya untuk wisatawan nusantara.
Selanjutnya untuk tahap ketiga direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020, dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum.
Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment.
Artikel Asli : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200729092640-269-530029/syarat-terbaru-berkunjung-ke-bali-jelang-pembukaan-31-juli