Pemberlakukan sistem bubble menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung keberlangsungan acara berskala internasional di Indonesia. Sistem ini mengecualikan kewajiban karantina bagi WNA dengan beberapa persyaratan.
Sistem bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum dan disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu area pemisahan yang sama.