Syarat Isolasi Mandiri Bagi Anggota Keluarga Terpapar Covid-19

Siaran Pers : Menparekraf Berharap Kanal Berita SEA Today Turut Promosikan Pariwisata Indonesia
October 28, 2020
Siaran Pers : Kemenparekraf Beri Pelatihan Penulisan Skenario Bagi Para Pelaku Ekraf di Medan 
October 29, 2020

Saat ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala, isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah. Namun, ada beberapa persyaratan terkait karantina yang harus dipenuhi agar anggota keluarga lainnya terhindar dari penularan Covid-19. Informasi selengkapnya terangkum dalam infografis berikut ini.

logo