Kumparan.com / Kepripedia/ 10 Juni 2022, 11:21 WIB
Syarat asuransi kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia resmi dihapus.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 19 tahun 2022 tentang prokes PPLN pada masa pandemi. Di mana WNA PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia tidak perlu lagi melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
Adendum ini sudah berlaku efektif sejak 8 Juni 2022 lalu sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, serta akan dievaluasi ke depannya menyesuaikan kebutuhan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri, Buralimar, mengaku menyambut baik diterapkannya aturan tersebut. Ia berharap dengan kebijakan penghapusan syarat asuransi ini dapat menambah minat wisatawan mancanegara (Wisman) untuk berkunjung ke Kepri.
“Kita bersyukur atas perubahan aturan ini. Tentu akan meringankan wisman Singapura dan Malaysia untuk berwisata ke Kepri,” ujar Buralimar.
Menurutnya, saat ini pariwisata di Kepri sudah mulai kembali membaik setelah dihantam pandemi COVID-19 lebih kurang 2 tahun terakhir ini. Hal ini terlihat dari jumlah kunjungan wisman pada April 2022 yang meningkat signifikan dari sebelum-sebelumnya di masa pandemi.
Dengan kondisi itu, Buralimar optimistis jika kunjungan wisman ke Kepri akan semakin membaik ke depannya.
“Seiring dilonggarkannya aturan-aturan, kita berharap kunjungan wisman juga kian pulih seperti sebelum pandemi,” kata Buralimar.
Merujuk data BPS Kepri, kunjungan wisman pada April 2022 dilaporkan mengalami peningkatan yakni terdapat 11.807 kunjungan. Jumlah ini meningkat 766,25 persen jika dibanding bulan sebelumnya, Maret 2022 yang hanya 1.363 kunjungan.
Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus, menyebutkan, angka kunjungan wisman ini naik 4.660,89 persen jika dibandingkan dengan April 2021.
Disebutkan, meningkatnya jumlah kunjungan wisman selama April 2022 tersebut seiring dengan naiknya jumlah kunjungan wisman yang berasal dari pintu masuk utama yang ada di Kepri.
Di mana di Kota Batam sebesar 718,99 persen, kedua Kabupaten Bintan sebesar 716,89 persen, dan ketiga dari Kota Tanjungpinang sebanyak 65.900,00 persen.
Artikel asli : https://kumparan.com/kepripedia/syarat-asuransi-wna-ppln-dihapus-wisman-singapura-malaysia-kian-mudah-ke-kepri-1yF9sI8oQN4/full