Tiket.com Gandeng Ribuan Hotel dalam Menerapkan Protokol Kebersihan
June 21, 2020
Jenis Pemeriksaan Tes Covid-19
June 22, 2020

Pemkot Perpanjang PKM

Suaramerdeka.com / Eko Fataip / 22 Juni 2020, 00:07 WIB

SEMARANG, suaramerdeka.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 5 Juli mendatang. Pada PKM jilid IV ini, ada sejumlah sektor yang diberikan kelonggaran, di antaranya sektor pariwisata dan tempat hiburan. Wali Kota Hendar Prihadi yang biasa disapa Hendi menyatakan, sejumlah tempat wisata tersebut akan dibuka, namun dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19 serta memperoleh izin atau rekomendasi dari dinas terkait.

“Beberapa poin perubahan di dalam PKM jilid IV ini, antara lain tempat wisata kami buka tentunya dengan seizin atau rekomendasi dari Dinas Pariwisata, juga tempattempat hiburan yang ada di Kota Semarang,” kata Hendi, kemarin. Selain hal itu, kelonggaran berikutnya berkaitan dengan pembatasan jam operasional usaha. Sektor usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur terkait protokol kesehatan.

Sebelumnya pada PKM jilid III, sektor usaha seperti restoran, pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas publik hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00. Para pelaku usaha juga diminta memanfaatkan layanan pesan antar. “PKL, rumah makan, restoran dan usaha lainnya boleh buka sampai pukul 22.00, tapi dengan SOP kesehatan. Tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Hendi juga mengatakan, kelonggaran lainnya yakni unsur budaya, sosial dan lainnya. Sebagai contoh, jika dalam PKM sebelumnya kegiatan pemakaman, pernikahan dibatasi maksimal 30 orang, namun kali ini pihaknya memberikan batasan paling banyak 50 orang. “Pembatasan terhadap kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang adalah 50 persen, sebanyak-banyaknya 50 orang,” imbuhnya Dengan PKM jilid IV ini, Pemkot berharap masyarakat secara bertahap dapat menjalankan aktivitas dan kegiatan lainnya namun dengan tidak mengabaikan imbauan dan anjuran pemerintah yang selama ini sudah diterapkan.

Masyarakat tetap diminta disiplin untuk menjalankan prinsip pencegahan covid, seperti rajin mencuci tangan, wajib menggunakan masker ketika keluar rumah serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Selalu tingkatkan kesadaran dan tidak menyepelekan yang namanya masker. SOP kesehatan tetap kita jalankan agar bisa memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Artikel Asli : https://www.suaramerdeka.com/regional/semarang/232175-sektor-wisata-dilonggarkan

logo