Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor yang terkena dampak hebat dari pandemik Covid-19. Namun, dengan adanya kebijakan insentif pajak dari Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK03/2020 diharapkan dapat meringankan beban pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Persyaratan perluasan sektor insentif pajak akibat Covid-19 ini telah tersedia secara online per tanggal 2 Mei 2020 di www.pajak.go.id. Pemenuhan persyaratan insentif pajak dilakukan dengan login pada laman www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan-Info KSWP-Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Selengkapnya simak infografis berikut ini.