Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan izin bagi masyarakat dengan keperluan darurat untuk bepergian melintasi wilayah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bepergian? Simak selengkapnya pada infografis berikut ini.