Cnnindonesia.com / CNN Indonesia / 03 September 2021, 13:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan akan memberi kelonggaran persyaratan bagi pelaku usaha parekraf di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). Kelonggaran itu dalam rangka menghadirkan keberpihakan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Kabar baik itu disampaikan Sandiaga dalam diskusi virtual bersama Bupati Morotai, Benny Laos, Kamis (3/9). Acara ini turut dihadiri ratusan pelaku usaha parekraf asal Morotai, Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Morotai yang diwakili oleh Kepala Dinas Parekraf Kabupaten Morotai, Ida Arsyad menyampaikan aspirasi para pelaku usaha. Di antaranya adalah permohonan kelonggaran atas sejumlah persyaratan dalam pengajuan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
“Persyaratan mana yang dirasakan berat? saya akan evaluasi,” tanya Sandiaga.
“Akta pendirian untuk usaha, kemudian jangka waktu usaha minimal di dua tahun,” balas Ida.
Terkait hal tersebut, Sandiaga meminta usulan Ida agar para pelaku usaha parekraf di Morotai dapat mengakses BIP.
“Itu kan (syarat) usaha paling minimal dua tahun, kami usulkan enam bulan. Dan untuk persyaratan teknis seperti akta pendirian yang terdaftar di notaris itu kami rata-rata kami tidak terpenuhi,” ungkap Ida.
Sandiaga kemudian mencatat aspirasi tersebut. Dia pun telah menginstruksikan Deputi Bidang Investasi dan Industri Kemenparekraf untuk mengevaluasi agar program BIP dapat tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu.
“Bantuan Insentif Pemerintah itu ada dua, satu reguler yang memang persyaratannya agak berat. Tapi satu lagi ada Jaring Pengaman Usaha yang jauh lebih longgar (persyaratan), mudah-mudahan bisa juga diakses sama pelaku usaha di Morotai,” ungkap Sandiaga Uno.
Tak hanya terkait BIP, Benny Laos berharap agar Kemenparekraf maupun kementerian/lembaga lainnya dapat melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat di kawasan 3T, seperti Morotai.
Alasannya, karena pembangunan di daerah perbatasan Indonesia itu disampaikan Benny termasuk dalam program Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo.
“Niat baik Bapak Presiden dalam membangun kawasan Indonesia timur itu tidak bisa terlaksana karena tidak apple to apple, karena syarat dan standarnya itu (merujuk) Jakarta semua,” ungkap Benny.
“Ini yang sangat memberatkan dan menyulitkan bagi kami. Mohon bantuan Pak Menteri sehingga bisa lebih dipermudah berbagai macam hal, baik dari sisi jumlah syarat dan waktu, sehingga kami bisa mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Pernyataan Benny disambut baik Sandiaga. Meski dia mengakui adanya kekurangan dalam penetapan kebijakan yang tidak disertai dengan fakta di lapangan.
Oleh karena itu, guna menghadirkan keberpihakan, Sandiaga menegaskan akan memberikan diskresi bagi pelaku usaha parekraf yang berada di kawasan 3T.
“Apa yang disampaikan tadi menjadi catatan buat kita supaya ada diskresi untuk daerah-daerah yang memang sedang mengejar dan sedang membangun secara masif untuk bisa mencapai target,” ungkap Sandiaga.
“Kalau kita lihatkan pasti destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif ini perlu dukungan, baik infrastruktur maupun SDM.
Nah ini yang nanti kita kolaborasikan sama-sama ke depan,” tutupnya.
Artikel Asli : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210903133713-97-689320/sandiaga-bakal-longgarkan-syarat-bip-buat-parekraf-kawasan-3t