Pulau Rinca Kembali Dibuka: Simak Aturan, Harga Tiket, dan Cara ke Sana

Kemenperin fasilitasi Batik Mark bagi 50 industri batik Indonesia
October 4, 2022
Jakarta Muslim Fashion Week adalah usaha perkuat ekosistem fesyen
October 4, 2022

Kumparan.com/ kumparanTRAVEL/ 4 Oktober 2022, 15:59 WIB

Ada kabar gembira bagi kamu yang ingin melihat langsung satwa endemik Indonesia yaitu komodo. Per 1 Oktober 2022 kemarin, salah satu destinasi wisata untuk melihat komodo yaitu Pulau Rinca kembali dibuka untuk wisatawan.

Pulau yang sebelumnya sempat ditutup untuk wisatawan tersebut, sekarang kembali dibuka oleh pihak Balai Taman Nasional Komodo (TNK). Hal tersebut disampaikan langsung melalui Instagram resmi pihak balai.

“Ini dia yang ditunggu-tunggu, Resort Loh Buaya di Pulau Rinca telah dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mulai tanggal 1 Oktober 2022,” tulis @btn_komodo.

“Resort yang berjarak cukup dekat dengan Labuan Bajo ini, telah ditingkatkan sarana dan prasarananya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo. Wisatawan akan disuguhkan informasi interpretasi menarik mengenai keanekaragaman hayati yang hidup di lembah Loh Buaya ketika berkunjung kesini nanti!” lanjutnya.

Informasi pembukaan Pulau Rinca juga tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor : SK.92/T.17/TU/REN/9/2022 tentang Revisi I Protokol Kunjungan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo. Berdasarkan SK yang dikeluarkan tanggal 21 September 2022 lalu tersebut, pembukaan Taman Nasional Komodo dilakukan melalui beberapa fase tahapan.

Adapun fase tahapan yang berlaku saat ini adalah Fase Ketiga. Fase Ketiga diperuntukkan bagi pengunjung nusantara maupun mancanegara yang sudah berada di Indonesia dan dinyatakan bebas COVID-19 dengan menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Pengunjung dapat mengunjungi Situs Wisata Daratan dan Situs Wisata Perairan.

Wisatawan dapat mengunjungi resort jaga yang menjadi Situs Wisata Daratan di Taman Nasional Komodo seperti Resort Loh Buaya (Pulau Rinca), Resort Loh Liang (Pulau Komodo), Resort Padar Selatan (Pulau Padar), Resort Gili Lawa (Pulau Gili Lawa Darat), dan Komodo Visitor Center (Labuan Bajo).

Adapun situs wisata perairan yang dapat dikunjungi, di antaranya Pantai Merah/Pink Beach (Pulau Komodo), Long Beach Padar (Pulau Padar) hingga Pantai Taka Makassar.

Aturan Berwisata ke Pulau Rinca

Sebelum berkunjung ke Pulau Rinca, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut juga tertuang dalam SK yang tertera sebelumnya, dengan bunyi sebagai berikut:

  • Mengabaikan petunjuk, informasi, arahan, dan larangan petugas Balai Taman Nasional Komodo dan/atau Naturalist Guide yang bertugas di sepanjang jalur trekking dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Melakukan trekking di luar waktu kunjungan (timed entry) yang diberlakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Menyentuh dan atau berada terlalu dekat dengan satwa baik yang ada di wilayah daratan maupun perairan pada objek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Melakukan aktivitas penyelaman tanpa sertifikasi selam pada lokasi selam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Memberi makan satwa yang mendiami kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Meninggalkan sampah dalam bentuk apa pun di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Mengoperasikan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUKTA) di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin Institusi yang berwenang.
  • Memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa membeli karcis PNBP/tiket masuk dan aktivitas lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
  • Menurunkan atau melepaskan jangkar pada kedalaman perairan kurang dari 30-meter (kecuali pada wilayah 100% berpasir) dan atau pada area habitat dan jalur lintasan pari manta dalam wilayah perairan kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Mengoperasikan speed boat dan atau transportasi air lainnya dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan keselamatan satwa dan wisatawan pada area lokasi selam/selam permukaan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Melakukan trekking di luar jalur dan atau zona yang telah ditentukan pada objek wisata alam daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Mengambil pasir, karang, dan benda fisik lainnya dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo.
  • Mengambil tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup dan ataupun mati dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo.
  • Membuat kegaduhan suara dan atau memutar instrumen musik/karaoke dengan volume tinggi di objek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan juga pada area habitat satwa kalong besar dan satwa kakatua kecil jambul kuning.
  • Melakukan aktivitas olahraga air menggunakan sarana prasarana kegiatan tersebut (jet ski, seadoo, banana boat, flyboard, dan peralatan sejenisnya) di dalam wilayah perairan Taman Nasional Komodo.
  • Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membawa peralatan, dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan selama beraktivitas di wilayah daratan kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Melakukan kegiatan vandalisme, mengambil, memindahkan, dan merusak sarana dan prasarana wisata alam yang tersedia selama beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Membawa binatang dan/atau tumbuhan eksotik ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo.
  • Membawa senjata api, senapan angin, alat perburuan berbahaya lainnya ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Membawa dan menggunakan petasan dan/atau kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Mengadakan acara makan malam (dinner set-up) dan atau barbeque serta aktivitas masak memasak lainnya di pesisir pantai dan wilayah daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Mengganggu ketertiban umum.

 

Harga Tiket Masuk dan Kuota Harian Pulau Rinca

Selain wajib mematuhi peraturan yang berlaku, Balai TNK juga menerapkan kuota harian di setiap situs wisata taman nasional.

Hal tersebut dilakukan sebagai penerapan kebijakan daya dukung daya tampung wisata (DDDTW) di Taman Nasional Komodo. Pengunjung agar memasuki destinasi wisata alam di Taman Nasional Komodo menyesuaikan dengan kuota pengunjung harian yang berlaku. Adapun kuota pengunjung yang telah ditentukan antara lain:

  1. Resort Loh Buaya (Pulau Rinca) (1000 orang/hari)
  • 00-12.00 WITA (600 orang)
  • 00-17.00 WITA (400 orang)
  1. Resort Loh Liang (Pulau Komodo) (750 orang/hari)
  • 00-12.00 WITA (350 orang)
  • 00-17.00 WITA (400 orang)
  1. Resort Padar Selatan (Pulau Padar) (300 orang/hari)
  • 30-08.00 WITA (100 orang)
  • 00-11.00 WITA (100 orang)
  • 00-18.00 WITA (100 orang)
  1. Resort Gili Lawa (Pulau Gili Lawa Darat) (25 orang/hari)
  • 00-18.00 WITA (25 orang)

 

Kuota Kapal Pada Situs Wisata Perairan

Sementara untuk kuota kapal pada situs wisata perairan antara lain:

Taka Makassar: 32 kapal per hari

Batu Bolong: 8 kapal per hari

Mauwan: 5 kapal per hari

Siaba Besar: 5 kapal per hari

Bagi kamu yang ingin berkunjung ke Pulau Rinca atau Pulau Komodo harga tiket masuknya adalah Rp 50 ribu, harga tersebut belum termasuk pemandu ataupun paket lainnya.

 

Cara Menuju Taman Nasional Pulau Komodo

Pulau Rinca terletak di Taman Nasional Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Untuk mencapai pulau ini, traveler bisa naik pesawat ke Labuan Bajo. Kemudian, melakukan perjalanan laut ke dermaga Loh Buaya di Pulau Rinca dalam durasi sekitar dua jam.

Ada beberapa cara untuk bisa sampai ke sana. Kamu bisa menyewa speed boat, ataupun memanfaatkan paket wisata di Labuan Bajo dengan itinerary yang mencakup pulau wisata di Komodo. Atau, cara terakhir, kamu bisa ikut sailing tour di atas kapal pinisi 2 hari 3 malam sehingga kamu tidak perlu menginap.

Artikel asli : https://kumparan.com/kumparantravel/pulau-rinca-kembali-dibuka-simak-aturan-harga-tiket-dan-cara-ke-sana-1yz17xpVltm/full

logo