PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Se-Indonesia, Begini Aturan Tempat Wisata

Jelajah Desa Kole Sawangan Tana Toraja Miliki Rumah Adat Tertua yang Dibangun Tahun 1200
November 23, 2021
Sasar Profesional Muda, Rukita Apps Tawarkan Hunian Komunal
November 23, 2021

Medcom.id/ Muhammad Syahrul Ramadhan /23 November 2021, 15:04 WIB

“Libur Nataru ini, kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Selasa, 23 November 2021.

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 atau PPKM Level 2, akan serentak menerapkan aturan PPKM Level 3. Aturan ini guna mencegah lonjakan covid-19.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan aturan berlaku di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Semua diseragamkan,” ungkap mantan Menteri Pendidikan itu.

Peraturan PPKM level 3 ini diatur dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Dalam Inmendagri diatur terkait tempat wisata.

Aturan tempat wisata

Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Artikel Asli : https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/DkqXpxWb-ppkm-level-3-berlaku-24-desember-se-indonesia-begini-aturan-tempat-wisata

logo