Medcom.id / Candra Yuri Nuralam / 09 Juli 2021, 17:46
Jakarta: Pemerintah memperluas kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 15 wilayah Indonesia. Aturan PPKM darurat di 15 daerah itu sama dengan kebijakan di Pulau Jawa dan Bali.
“Peraturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM darurat yang ada di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi, Jumat, 9 Juli 2021.
Airlangga mengatakan perkantoran diwajibkan melakukan sistem kerja dari rumah seratus persen di 15 daerah itu. Perkantoran yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal dibolehkan bekerja dari kantor dengan kebijakan 25 persen pegawai.
Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan perdagangan dan restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan catatan tidak boleh makan di tempat. Akses ke restoran cuma boleh diisi 50 persen kapasitas.
Apotek tetap bisa buka selama 24 jam. Kemudian, kegiatan konstruksi tetap dijalankan. Kemudian, kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama.
“Untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” ujar Airlangga.
Lalu, kegiatan publik seluruhnya ditutup sementara. Hal senada juga berlaku untuk kegiatan sosial, seni budaya, dan seminar apapun.
Penggunaan transportasi umum mengikuti aturan Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah setempat diminta segera memperbarui kebijakan terkait operasional angkutan umum.