Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19. Disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia. Sementara mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19.