Pengunjung Hotel di Yogyakarta Wajib Isi Data Diri Lewat Aplikasi

Gubernur Ridwan Kamil Siapkan 18 Hotel untuk Isolasi Pasien OTG
September 29, 2020
Siaran Pers : Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Bergejala Ringan yang Disediakan Kemenparekraf Mulai Digunakan
September 29, 2020

Inews.id/Antara/Diterbitkan 29 September 2020, pukul 10.29 WIB

YOGYAKARTA, iNews.id – Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendata setiap wisatawan atau pengunjung yang menginap di hotel bintang maupun nonbintang secara digital melalui aplikasi. Pendataan pengunjung hotel ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Sebetulnya ini sistem ya, jadi sangat sederhana sekali karena di setiap hotel nanti kita taruh QR Code yang kemudian akan di-scan oleh tamu untuk mengisi (data diri),” kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo di Yogyakarta, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, pengisian data oleh masing-masing pengunjung hotel melalui aplikasi itu menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah tamu hotel, lama tinggal, serta dari mana saja mereka berasal.

“Kemudian keperluan mereka di sini apakah bisnis atau berwisata, kemudian juga (untuk mengetahui) transportasi apa yang mereka gunakan,” kata Singgih.

Selain digunakan untuk memudahkan pelacakan jika muncul kasus Covid-19, data digital itu juga bermanfaat bagi pihak perhotelan untuk keperluan promosi paket layanan menginap. Data itu, kata dia, juga nantinya akan bermanfaat untuk merumuskan pengambil kebijakan ekonomi daerah.

Puncak Perayaan HUT ke 56 Provinsi Sulawesi Utara

Dinas di kabupaten/kota dan provinsi, kata dia, akan mendapatkan data itu dan akan diintegrasikan dengan data di Dinas Kominfo DIY untuk keperluan tracing (pelacakan).

“Semangatnya satu data dipakai bersama-sama,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Singgih, untuk keperluan reservasi tiket destinasi wisata, Dispar DIY juga menyediakan aplikasi Visiting Jogja. Melalui aplikasi itu, wisatawan dan pengelola destinasi wisata dapat mengukur kapasitas kunjungan sesuai dengan batas aman yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total kunjungan normal.

 

Editor : Nani Suherni

Artikel Asli: https://yogya.inews.id/berita/pengunjung-hotel-di-yogyakarta-wajib-isi-data-diri-lewat-aplikasi

logo