Pengelolaan Objek Wisata Bersyarat Opsi Terbaik

Dukung 5 Destinasi Wisata Prioritas, Kemnaker Siapkan 500 Ribu Pekerja Terampil
January 28, 2021
Siaran Pers : Menparekraf Ajak Pengusaha dan Profesional Bekerja dari Bali
January 29, 2021

Suaramerdeka.com / Anton WH/ 29 Januari 2021, 06:15 WIB

KUDUS, suaramerdeka.com – Pengelolaan objek wisata di Kota Keretek tetap diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua. Syaratnya, pengelolaan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor: 800/184/01.00/2021.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, mengacu surat edaran hingga 8 Februari 2021 seluruh destinasi wisata kembali dibuka. Salah satu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi yakni hanya menerima 30 persen wisatawan dari kapasitas.

”Misalnya, sebuah objek wisata dapat menampung 00 wisatawan, diperbolehkan buka tapi hanya menerima 30 wisatawan datang,” katanya.

Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 15.00.  Pembukaan wisata sementara diprioritaskan untuk wisatawan lokal. Pihaknya menyiapkan sejumlah petugas untuk menghalau bus-bus peziarah luar daerah yang akan berkunjung ke wisata religi.

“Kami mengarahkan petugas untuk menghalau bus di lima titik, yakni Pertigaan Dawe, Tergo, Glagah, Pertigaan Japan dan di sekitar lingkungan Terminal Colo,” jelasnya.

Penerapan Prokes dipantau. Setiap destinasi menetapkan standardisasinya masing-masing.

Restoran diperbolehkan menerima maksimal 25 persen dari maksimal pengunjungf dan jam operasional makan ditempat hingga jam 20.00. Setelah itu sampai jam sembilan hanya melayani pesan antar. Tempat hiburan, tempat olahraga atau sejenis, diberlakukan  pembatasan 50 persen hingga jam 20.00.

Seluruh stake holder kepariwisataan harus menerapkan Prokes yang ketat. Pembukaan tempat tersebut meskipun dengan sederet pembatasan diharapkan dapat menghidupkan perekonomian.

”Kami berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut,” paparnya.

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Undaan, Suharso (45) mengaku pembatasan jam berjualan sangat berdampak pada penghasilannya. Tanpa merinci, dia menyatakan pendapatannya anjlok. ”Mau bagaimana lagi, kondisinya seperti ini harus diterima dan dijalankan,” paparnya.

Artikel Asli : https://www.suaramerdeka.com/regional/muria/253380-pengelolaan-objek-wisata-bersyarat-opsi-terbaik?page=all

logo