Inews.id/Antara/Diterbitkan 9Juni 2020, pukul 21.46 WIB
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka tempat wisata secara bertahap yang akan dimulai 13 Juni 2020. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
“Pembukaan tempat pariwisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masa kenormalan baru,” katanya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Cucu mengatakan, pengoperasian kembali tempat wisata wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Disparekraf Nomor 131 Tahun 2020. Surat tersebut mengamanatkan semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung yang tidak lebih dari 50 persen.
Dalam surat keputusan itu disebutkan pada 8 Juni 2020 tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020. Kemudian tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.
Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata “indoor” dan “outdoor” termasuk taman margasatwa sudah bisa bisa dibuka kembali kecuali waterpark.
Selain itu, tempat usaha di bawah pengawasan Disparekraf DKI Jakarta seperti fasilitas olahraga “indoor” dan “outdoor” juga diperbolehkan beroperasi pada 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020. Namun fasilitas olah raga seperti kolam renang tetap dilarang.
Adapun tempat usaha makanan yang disediakan di perhotelan, kecuali bar, juga diperkenankan beroperasi pada 8 Juni hingga 15 Juli 2020 dengan mekanisme pelayanan tak boleh makan di tempat.
Editor : Djibril Muhammad
Artikel Asli: https://www.inews.id/news/megapolitan/pemprov-dki-jakarta-buka-tempat-wisata-bertahap-mulai-13-juni-2020