Pemprov DKI Izinkan Warga Buka Puasa Bersama di Restoran

Siaran Pers : Menparekraf-Dubes RI untuk Prancis Gali Peluang Pengembangan Kerja Sama Parekraf
April 5, 2021
Acara berskala nasional di daerah diharapkan dorong pariwisata lokal
April 6, 2021

Cnnindonesia.com / CNN Indonesia / 05 April 2021, 17:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.

“Kalau bukber itu kan berarti dari sisi jam operasional masih boleh, jam operasional itu kan sampai jam 9 untuk restoran, tinggal nanti masalah kapasitas, kapasitas kan yang diperbolehkan 50 persen, nah selama 50 persen itu tidak dilanggar, secara prinsip tidak ada masalah,” kata Gumilar saat dihubungi, Senin (5/4).

Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengatakan pihaknya bakal membuat surat edaran untuk pengelola restoran terkait dengan pelaksanaan bukber itu.

“Ini kita lagi buatkan aturannya, akan ada edarannya, lagi kita bahas dulu, secara prinsip sih tidak ada masalah harusnya,” kata dia.

Sebelumnya, dalam upaya menekan pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memperpanjang penerapan PPKM skala mikro.

Ia menyebut, perpanjangan itu mengikuti keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Sudah diumumkan pemerintah pusat, bahwa akan ada perpanjangan, dan kita akan jalankan itu,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4).

Artikel Asli : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210405171032-20-626213/pemprov-dki-izinkan-warga-buka-puasa-bersama-di-restoran

logo