Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel

Laporan Pemantauan Covid-19 di Sektor Parekraf (09 Juni 2021)
June 9, 2021
Dipusatkan di Tanah Datar, Festival Pesona Minangkabau digelar Juli
June 9, 2021

Cnnindonesia.com / CNN Indonesia / 09 Juni 2021, 12:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music di restoran dan hotel pada masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pengunjung dilarang menyumbang lagu untuk dinyanyikan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata. Surat ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada Senin (31/5).

“Penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional,” dikutip dari SK itu, Rabu (9/6).

Sejumlah ketentuan diatur dalam penyelenggaraan itu, diantaranya, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); jumlah personil harus menyesuaikan luas panggung; memasang pembatas partisi/flexyglass di area panggung dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan kebijakan mengizinkan live music itu memang baru diizinkan. Pada periode penerapan PPKM mikro sebelumnya, penyelenggaraan live music, kata dia, belum diizinkan.

Selain soal live music di restoran dan hotel, SK itu juga mengatur soal sejumlah ketentuan di sektor usaha lain seperti salon, barbershop, pusat kebugaran, bioskop, museum, galeri, dan tempat-tempat lainnya. Adapun ketentuan yang diatur soal jam operasional hingga maksimal kapasitas.

Artikel Asli : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210609122457-20-652095/pemprov-dki-izinkan-live-music-di-restoran-dan-hotel

logo