Sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus pada beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali. PPKM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan secara teknis diatur dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19.