Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB SENDIRI bertujuan untuk menghambat penyebaran Covid-19, dan diterapkan berdasarkan permohonan dari kepala daerah.
Apa saja konsekuensi dari diberlakukannya PSBB? Simak infografis dibawah ini.