Sebagai upaya mengaktifkan kembali sektor pariwisata di Indonesia diperlukan persiapan dan prosedur untuk menjamin keamanan aktivitas berwisata.
Saat ini Kemenparekraf telah menyusun panduan protokol CHSE yaitu Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di masing-masing bidang pariwisata, termasuk usaha wisata selam.
Panduan Protokol CHSE Usaha Wisata Selama dapat diunduh disini