Inews.id/Adi Haryanto/Diterbitkan 10 Agustus 2021 pukul 07.53 WIB
BANDUNG BARAT, iNews.id – Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya akan menerima kunjungan wisatawan yang sudah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Penerapan syarat ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona. Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB Eko Suprianto mengatakan, persyaratan ini diterapkan untuk memberikan rasa aman kepada para pengunjung, karyawan, dan pengelola.
“Pengusaha wisata sudah menyatakan kesiapan menerima kunjungan jika sudah diizinkan untuk buka kembali. Namun (yang boleh berkunjung) hanya bagi wisatawan yang sudah divaksinasi Covid-19,” kata Eko, Senin (9/8/2021). Dia menyatakan, telah membuat angket kepada semua anggota PHRI KBB terkait hal tersebut. Ternyata semua menanggapi positif karena itu penting, mengingat ketika menerima tamu yang sudah divaksin Covid-19 akan membuat semua pihak merasa aman.
Kebijakan ini tinggal menunggu persetujuam dari Dinas Pariwisata dan Pemda KBB. “Sudah ada 53 pengusaha wisata di bawah naungan PHRI KBB yang menyatakan siap dan berkomitmen mendukung penerapan syarat sudah divaksinasi bagi wisatawan yang datang,” ujarnya.
Pemilik Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) Lembang ini mengakui saat ini para pengusaha wisata di KBB sedang berada di masa sulit. Terlebih dengan adanya kebijakan PPKM Level 4 yang membuat aktivitas masyarakat dibatasi dan objek wisata juga belum boleh buka. Di sisi lain mereka tetap harus membayar operasional perawatan objek wisata dan pegawai. Pihaknya tidak melarang jika ada pengusaha wisata yang menyerah dan mengibarkan bendera putih seperti pengusaha wisata di daerah Garut, Sumedang, dan Kabupaten Bandung. Asalkan itu membawa nama wisata sendiri tidak mengatasnamakan organisasi PHRI.
“Kalau menyerah (bendera putih) atas nama PHRI KBB kami tidak izinkan, tapi kalau atas nama perusahaan wisata sendiri silakan, itu hak mereka,” tutur Eko.
Artikel Asli: https://jabar.inews.id/berita/objek-wisata-di-kbb-akan-terapkan-syarat-sertifikat-vaksinasi-covid-19-kepada-pengunjung