Menparekraf Beberkan Hasil Konfirmasi Terkait Travel Warning yang Dikeluarkan Australia

Sandiaga Optimistis Sektor Pariwisata Tetap Tumbuh di 2023
December 20, 2022
Apresiasi Kolaborasi Lintas Instansi, Sandiaga Uno: 5 DSP dan 8 KEK Jadi Destinasi Unggulan
December 20, 2022

Inews.id/ Advenia Elisabeth / 20 Desember 2022 , 08:27 WIB

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, membeberkan hasil konfirmasi terkait travel warning yang dikeluarkan Australia pascadisahkannya UU KUHP.

Sandiaga mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar (Dubes) Australia, Penny Williams PSM, perihal travel warning tersebut. Namun Dubes Australia menyatakan hal itu bukan travel warning tetapi penyampaian perkembangan UU KUHP di Indonesia kepada Warga Australia yang hendak berkunjung ke Indonesia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan ibu duta besar (Australia) dan sudah diklarifikasi oleh ibu menlu bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi,” kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Dia mengungkapkan, Kemenparekraf juga akan terus menyosialisasikan kepada wisatawan asing bahwa privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Dengan demikian wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.

“Tidak perlu khawatir karena kita pastikan kegiatan wisatawan australia akan kita lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman,” ujar Sandiaga.

Sebelumnya Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan itu disampaikan usai disahkannya UU KUHP tentang larangan seks di luar nikah.

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati”. Adapun penyebabnya karena adanya aturan baru yang melarang seks di luar nikah baik warga lokal maupun turis asing. “Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.

“Wisatawan berhati-hatilah. Karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” bunyi pengumuman itu.

Editor : Jeanny Aipassa

Artikel asli : https://www.inews.id/finance/bisnis/menparekraf-beberkan-hasil-konfirmasi-terkait-travel-warning-yang-dikeluarkan-australia

logo