Kawasan wisata alam menjadi destinasi wisata yang pertama kali dibuka untuk umum secara bertahap (Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020). Pembukaan kawasan wisata alam ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa masyarakat membutuhkan rekreasi yang relatif aman dan memberikan manfaat bagi kesehatan.
Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa menjadi pilihan berwisata di masa adaptasi kebiasaan baru karena tidak hanya menawarkan kesegaran udara namun juga ketenangan dan keasrian alam.
Berikut ini adalah informasi mengenai protokol kesehatan yang perlu diketahui sehingga kegiatan berwisata dapat berjalan dengan aman dan nyaman.