Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor (Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan BNPB) telah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi.
Cara kerja aplikasi PeduliLindungi ini adalah memberitahukan keberadaan orang-orang yang memiliki potensi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Dalam praktiknya aplikasi ini akan mengirimkan notifikasi terhadap pemilik aplikasi agar segera menjauhi tempat-tempat maupun titik-titik tertentu.
Simak infografis di bawah ini untuk tahu lebih lanjut mengenai aplikasi PeduliLindungi.