Larangan Mudik Diprediksi Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Malang

Pekarangan Rinati, Restoran Hijau yang Lebih dari Sekadar Tempat Makan di Pinggir Jakarta
April 21, 2021
Seniman Mural Bikin Cakep Terowongan Kendal dan Kios UMKM di Thamrin
April 21, 2021

Medcom.id / Daviq Umar Al Faruq / 21 April 2021, 15:40 WIB

Malang: Kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diprediksi akan mendorong angka kunjungan wisatawan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terutama, kunjungan wisatawan di destinasi lokal selama Lebaran 1442 Hijriah.

“Kalau bagi kami malah menguntungkan, karena masyarakat tidak akan keluar dari Malang, mereka pasti akan keliling lokasi yang ada di Malang,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, Rabu 21 April 2021.

Saat ini Disparbud tengah melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat wisata di Kabupaten Malang. Sehingga bisa memaksimalkan potensi yang ada, terutama wisata pantai.

“Makanya kami sudah sosialisasi di desa maupun pengelola wisata untuk lebih intens, karena wisata ke pantai itu pasti untuk masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Disparbud juga mengimbau pengelola wisata untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat. Sebab, hal itu menjadi syarat wajib bagi pengelola wisata yang akan beroperasi, mengingat pandemi covid-19 masih belum berakhir.

“Untuk pengelola wisata di wajibkan meningkatkan prokes. Selain itu, wisatawan disekitar pantai diimbau untuk selalu waspada. Karena setelah gempa kemarin kan kabarnya akan datang yang lebih besar,” tegasnya.

Made menegaskan, Disparbud Kabupaten Malang menyambut positif terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut diatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak pulang kampung untuk menekan penularan covid-19. Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021, menunjukkan 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

“Diimbau untuk tidak mudik sebelum tanggal 6 Mei,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi kepada Media Indonesia, Minggu, 18 April 2021.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 untuk pelarangan operasi moda darat, laut, udara, dan perkeretapian. Namun, tidak ada sanksi yang mengatur mobilitas sebelum 6 hingga 17 Mei 2021.

Artikel Asli : https://www.medcom.id/nasional/daerah/4baYR02b-larangan-mudik-diprediksi-dongkrak-kunjungan-wisatawan-di-kabupaten-malang

logo