Menpan RB telah menyatakan pelarangan mudik bagi ASN melalui SE No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenpanRB No.36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk. ASN diharapkan berpartisipasi aktif mematuhi SE tersebut, mengimbau lingkungan sekitarnya untuk melakukan hal serupa, dan tentunya selalu mengikuti prosedur kesehatan yang dianjurkan saat berkegiatan. Berikut keterangan singkatnya dalam infografis.