Suaramerdeka.com / Beni Dewa / 17 Juli 2020, 11:36 WIB
PATI, suaramerdeka.com – Bupati Pati Haryanto mengizinkan objek wisata dibuka kembali menerima kunjungan, namun dengan sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya pengunjung maksimal 30 persen atau 100 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan baru itu tertuang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman menuju tatanan normal baru yang mengizinkan dibukanya objek wisata, namun meminta perizinan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pati. ‘’Silakan izin dulu ke GTPP Covid-19 Pati sehingga nantinya bisa dicek oleh tim verifikator. Apakah sudah boleh buka atau belum,’’ tegas Bupati.
Selain izin dari GTPP Covid-19, pengelola harus tetap menjaga dan mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya yakni menyediakan termo gun, tempat cuci tangan hingga pelayanan yang berjaga jarak.
Untuk pengunjung diatur dengan pembatasan agar tidak memunculkan kerumunan. Yang hanya diperbolehkan 30 persen dari kapasitas objek wisata tersebut atau maksimal 100 orang. Pengunjung juga paling lama berada di lokasi wisata selama dua jam.
‘’Untuk transportasi umumnya yang dialih fungsikan untuk wisata hanya boleh 50 persen saja. Untuk bus yang dipakai wisata keliling kota penumpang tidak boleh penuh,’’kata Haryanto.
Artikel Asli : https://www.suaramerdeka.com/regional/muria/234926-kunjungan-objek-wisata-pati-maksimal-2-jam-dibatasi-100-orang