Kota Semarang Bakal Wajibkan Sertifikasi Vaksin COVID-19 di Destinasi Wisata

Yogyakarta susun aturan baru pariwisata bersiap jika PPKM dilonggarkan
August 18, 2021
Pemkab Bangka Tengah akan Bangun Kawasan Wisata dan Industri Terpadu
August 18, 2021

Liputan6.com/Asnida Riani/Diterbitkan 18 Agustus 2021 pukul 16.02  WIB

Liputan6.com, Jakarta – Sertifikat vaksin COVID-19 bakal jadi syarat menyambangi destinasi wisata dan hiburan di Kota Semarang. Dalam praktiknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memeriksannya melalui aplikasi PeduliLindungi, lapor Antara, Rabu (18/8/2021).

“Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk,” kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi. Kota Semarang sekarang masuk dalam wilayah PPKM Level 3, turun dari Level 4 pada pekan lalu.

Seiring penurunan tersebut, Pemkot bermaksud melakukan beberapa penyesuaian, termasuk rencana membuka objek wisata dan hiburan. Menurut Hendi, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen.

Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM ini, sambungnya, yakni peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga. Pada PPKM Level 3 ini juga dimungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Pada awal Agustus, melansir laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan sertifikat vaksin COVID-19 belum jadi syarat masyarakat beraktivitas di tempat umum. Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di wilayah tersebut.

“Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara (tingkat) vaksinasi belum tinggi, saya rasa itu enggak adil,” katanya. Namun, ia menyebut syarat sertifikat vaksin COVID-19 itu bisa diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.

Tingkat Vaksinasi COVID-19 di Kota Semarang

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa, 17 Agustus 2021, pemakaian dosis pertama vaksin mencapai 877.436 (67,23 persen) dari 1,3 juta sasaran. Kemudian, pemakaian dosis kedua tercatat 515.160 (39,47 persen).

Per kemarin, tercatat ada 309 kasus COVID-19 di Kota Semarang. Di 16 kecamatan di kota tersebut, kebanyakan mikrozonasi pada tingkat RT menempati zona hijau dan kuning. Hanya satu yang oranye, yakni di Kecamatan Mijen.

Secara keseluruhan dijelaskan bahwa kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Semarang saat ini sudah menurun. Okupansi keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit berada pada angka sekitar 17 persen.

Artikel Asli: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4634747/kota-semarang-bakal-wajibkan-sertifikasi-vaksin-covid-19-di-destinasi-wisata?medium=Headline&campaign=Headline_click_1

logo