Kemenparekraf Bakal Labeli Restoran dan Rumah Makan yang Jalankan Protokol Kesehatan

Siaran Pers : Penerapan CHSE di Hotel dan Restoran Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan
August 26, 2020
Pendakian ke Gunung Gede & Gunung Pangrango Dibuka
August 26, 2020

Liputan6.com/Komarudin/Diterbitkan 26 Agustus, pukul 08.03 WIB

Liputan6.com, Jakarta – Para pengelola restoran dan pemilik rumah makan mulai membuka tempat usahanya untuk menggerakan roda ekonomi, meski dalam pandemi corona Covid-19. Untuk itu, mereka harus serius menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona Covid-19.

“Tentu kita membutuhkan kesadaran dan partisipasi dari pengelola restoran dan pemilik rumah makan dalam mempersiapkan pelayanan, bahan baku, serta ruangan yang ada yang benar-benar memperhatikan aspek-aspek yang menyebabkan penyebaran terjadinya transmisi maupun potensi penyebaran virus Covid-19. Ini sangat penting,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Berkelanjutan dan Konservasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Frans Teguh, dalam webinar protokol kesehatan untuk restoran, Selasa, 25 Agustus 2020.

Teguh menambahkan, jika protokol kesehatan diterapkan dengan baik dan bukan dipandang sebagai beban, akan meningkatkan reputasi dari tempat usaha. Apalagi, konsumen saat ini sangat selektif dalam mencari restoran maupun rumah makan, karena mereka ingin sehat, bersih, dan selamat.

Selain itu, kata Teguh, pengelola restoran dan pemilik rumah makan harus tahu titik penyebaran yang bisa ditelusuri, bila mana timbul kasus baru. Mereka juga harus memastikan peralatan bersih, semua orang mencuci tangan, petugas harus menggunakan masker, serta menjaga jarak minimal satu meter

“Ini bukan untuk mengurangi okupansi, melainkan untuk memastikan penyebaran virus itu tidak terjadi. Ini juga harus benar-benar disiplin seluruh pihak, seluruh stakeholder, yang ada dalam penanganan atau pelayanan yang tersedia. CHSE (Clean, Healty, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup harus diterapkan secara serius oleh restoran atau ruman makan,” tutur Teguh.

Frans Teguh mengatakan saat ini Kemenparekraf sedang menyiapkan skema tahapan verifikasi yang bekerja sama dengan asosiasi dan auditor. Tujuannya adalah memberi labeling sehinggga restoran dan rumah makan yang benar-benar memenuhi standar dan protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tim verifikator yang nanti akan melakukan check list terhadap restoran dan rumah makan, misalnya di lokasi wisata, atau di rumah-rumah makan agar memenuhi standar protokol kesehatan dan panduan CHSE. Jika itu sudah dipenuhi, maka restoran maupun rumah makan akan mendapatkan stiker atau label Indonesia Care,” kata Teguh.

Artikel Asli: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4339649/kemenparekraf-bakal-labeli-restoran-dan-rumah-makan-yang-jalankan-protokol-kesehatan

logo