Ditjen Imigrasi Tambah Negara Penerima Visa on Arrival, Termasuk Rusia-Ukraina

Bersama UMKM Bangkit Melalui Karya Kreatif Indonesia 2022
May 30, 2022
Banyak Hari Libur, Sejumlah Desa Wisata Mulai Menggeliat
May 30, 2022

Kumparan.com / kumparanNEWS.COM/30 Mei 2022, 11:03 WIB

Indonesia menambahkan 12 negara dalam daftar subjek penerapan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Kedatangan, khusus wisata. Perluasan cakupan ini termasuk untuk Rusia dan Ukraina.

Dengan perluasan cakupan ini, artinya sudah ada 72 negara yang bisa menggunakan VoA khusus wisata ke Indonesia. Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan 4 Pos Lintas Batas.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival.” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Senin (30/5).

Tambahan 12 negara tersebut yakni Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Namun, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Kebijakan baru ini mulai berlaku per 30 Mei 2022.

Achmad mengingatkan, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Kemudian kepemilikan bukti pembayaran VoA (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.

Achmad mengatakan, tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama biayanya, yakni Rp 500.000.

“Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” Jelas Achmad.

Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Selain itu, Achmad juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Achmad.

Achmad mengingatkan, BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.

Berikut daftar lengkap negara yang turisnya dapat memperoleh VoA:

  1. Afrika Selatan,
  2. Amerika Serikat
  3. Arab Saudi
  4. Argentina,
  5. Australia,
  6. Austria,
  7. Bahrain
  8. Belanda,
  9. Belarus
  10. Belgia,
  11. Bosnia
  12. Brazil,
  13. Brunei Darussalam,
  14. Bulgaria,
  15. Ceko,
  16. Denmark,
  17. Estonia,
  18. Filipina,
  19. Finlandia,
  20. Hongkong,
  21. Hungaria,
  22. India,
  23. Inggris,
  24. Irlandia,
  25. Italia,
  26. Jepang,
  27. Jerman,
  28. Kamboja,
  29. Kanada,
  30. Korea Selatan,
  31. Kroasia,
  32. Kuwait,
  33. Laos,
  34. Latvia,
  35. Lithuania,
  36. Luksemburg,
  37. Malaysia,
  38. Malta,
  39. Maroko,
  40. Meksiko,
  41. Mesir,
  42. Myanmar,
  43. Norwegia,
  44. Oman,
  45. Prancis,
  46. Peru,
  47. Polandia,
  48. Portugal,
  49. Qatar,
  50. Rumania,
  51. Rusia,
  52. Selandia Baru,
  53. Serbia,
  54. Seychelles,
  55. Singapura,
  56. Siprus,
  57. Slovakia,
  58. Slovenia,
  59. Spanyol,
  60. Swedia,
  61. Swiss,
  62. Taiwan,
  63. Thailand,
  64. Timor Leste,
  65. Tiongkok,
  66. Tunisia,
  67. Turki,
  68. Uni Emirat Arab,
  69. Ukraina,
  70. Vietnam,
  71. Yordania, dan

Sementara, tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk sebagai pintu masuk negara subjek BVKW dan VKSKW yakni:

  • TPI Bandar Udara:
  1. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  2. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
  3. Ngurah Rai di Bali,
  4. Kualanamu di Sumatera Utara,
  5. Juanda di Jawa Timur,
  6. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
  7. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
  8. Yogyakarta di Yogyakarta, dan
  9. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat

 

  • TPI Pelabuhan Laut:
  1. Benoa di Bali;
  2. Dumai di Riau
  3. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
  4. Batam Centre di Kepulauan Riau,
  5. Sekupang di Kepulauan Riau,
  6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
  7. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
  8. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
  9. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
  10. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau; dan
  11. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau
  12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
  13. Entikong di Kalimantan Barat,
  14. Aruk di Kalimantan Barat,
  15. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
  16. Tunon Taka di Kalimantan Timur.

 

Artikel asli : https://kumparan.com/kumparannews/ditjen-imigrasi-tambah-negara-penerima-visa-on-arrival-termasuk-rusia-ukraina-1yAmm3zv4iV/full

logo