Suaramerdeka.com / Mulyanto Ari Wibowo / 16 Juli 2020 , 20:05 WIB
REMBANG, suaramerdeka.com – Pemkab Rembang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten mulai Kamis mengijinkan kembali pentas seni ( ketoprak, wayang kulit, dangdut, organ tunggal dan sebagainya). Namun sebelum pentas, pelaksana kegiatan harus terlebih dahulu meminta ijin kegiatan dari desa hingga Dinbudpar.
Kepala Dinbudpar Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto mengatakan ijin pentas seni itu setelah Bupati Kamis siang mengeluarkan Surat Edaran No 800 / 468/2020 tentang Kesiapan Pelaksanaan Seni di Kabupaten Rembang. ” Setelah ada surat dari bupati, mulai Kamis ini pentas seni di Kabupaten Rembang boleh dilaksanakan lagi,” kata dia.
Namun dia mengatakan sebelum pentas seni digelar, penguna jasa atau pelaksana kegiatan harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah serta memiliki surat ijin dari kepolisian. “Pelaksanaan kegiatan juga harus di desa yang tidak memiliki paparan Covid 19,” jelas dia.
Dia menegaskan untuk pelaku seni yang pentas juga harus menunjukkan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan. “Mereka juga wajib memakai masker, mencuci tangan hingga menyediakan hand sanitizer,” kata dia.
Untuk penonton, Kepala Dibudpar juga mengatakan harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak kontak fisik dengan orang lain. “Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, pentas seni bisa saja dihentikan oleh petugas yang mengawasi,” tandas dia.
Sumber asli : https://www.suaramerdeka.com/regional/muria/234858-dinbudpar-rembang-ijinkan-pentas-seni-protokol-kesehatan-tetap-wajib