Kumparan.com /Konten Redaksi kumparan / 9 Juni 2020 , 13:57 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kini memasuki masa transisi. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah tempat wisata yang semula ditutup mulai bersiap dibuka kembali. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tetap harus dijalankan.
Selain tempat wisata di Jakarta yang wajib menerapkan New Normal, beberapa tempat wisata di sekitarnya seperti Pulau Seribu juga wajib mematuhi protokol kesehatan baru.
Nah, bagi kamu yang ingin diving atau menyelam di Kepulauan Seribu ada beberapa protokol kesehatan yang harus diikuti.
Hal tersebut tertulis dalam SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan virus corona di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif yang dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, 5 Juni 2020 lalu.
Sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan, kegiatan selam atau diving di Kepulauan Seribu yang berada di bawah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi aturan tersebut. Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi para operator selam, tetapi juga wisatawan ataupun para penyelam.
Berdasarkan SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi wisatawan yang ingin kembali menyelam di Pulau Seribu:
Itulah protokol kesehatan baru di masa transisi yang wajib dipenuhi dan dipatuhi oleh para penyelam yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu.
Siap untuk kembali menikmati indahnya bawah laut Pulau Seribu?
Artikel Asli : https://kumparan.com/kumparantravel/dear-traveler-ini-aturan-baru-diving-di-pulau-seribu-saat-masa-transisi-1tZuLMBSrbM/full