Dalam rangka mengendalikan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Saat PPKM Darurat ini, terdapat usaha-usaha yang diatur operasionalnya. Info lebih lanjut dapat dilihat pada infografis di bawah ini.