Suaramerdeka.com / Ant / 25 Agustus 2020, 07:24 WIB
TEMANGGUNG, suaramerdeka.com – Bupati Temanggung M. Al Khadziq membolehkan masyarakat menggelar pertunjukan seni dan budaya di tengah pandemi Covid-19, namun harus ada panitia khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 454/430 Tahun 2020, tanggal 24 Agustus 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya Di Kabupaten Temanggung.
“Dalam SE sudah dijelaskan, panitia harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan pertunjukan kesenian dan budaya yang akan digelar,” kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo di Temanggung, Senin (24/8).
Tri mengatakan bahwa berdasarkan SE tersebut panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang diatur dalam SE bupati.
“Ada sanksi tersendiri jika panitia dinilai tidak mematuhi dan tidak menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Ia menuturkan ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya. Diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya.
“Setelah mendapat izin seni pertunjukan dari gugus tugas, dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu mengurus izin di kepolisian,” katanya.
Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud dalam panduan ini adalah kegiatan pertunjukan seni tari, drama, teater, musik, dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum.