Medcom.Id/ Sri Yanti Nainggolan / 06 November 2020, 11:17 WIB
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Penambahan kapasitas tersebut tak bisa dilakukan sembarang bioskop karena harus mengajukan izin.
Izin hanya bisa diajukan bioskop yang telah beroperasi dengan 25 persen kapasitas. Bioskop juga harus memenuhi syarat agar bisa beroperasi dengan kapasitas yang dinaikkan.
Pertama, tak ada temuan masalah sepanjang bioskop beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Kemudian, tak ada klaster baru covid-19 di bioskop karena taat protokol kesehatan.
“Penambahan 50 persen dilakukan melalui peninjauan oleh tim gabungan Pemprov DKI,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 November 2020.
CGV dan Cinepolis telah memenuhi persyaratan tersebut. Pengajuan penambahan kapasitas untuk dua jejaring bioskop itu disetujui.
Jaringan XXI belum bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sebab, jejaring bioskop XXI menunda pembukaan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Sehingga saat perpanjangan PSBB transisi harus mengajukan permohonan ulang dan hanya boleh 25 persen,” kata Bambang.
Artikel Asli : https://www.medcom.id/nasional/metro/4KZzVJqK-bioskop-bisa-beroperasi-50-persen-kapasitas-ini-syaratnya