Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dikeluarkan dalam rangka melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case serta mencegah penyebaran SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 Varian B117. SE ini berisikan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Berikut informasi selengkapnya terkait Surat Edaran tersebut.