Dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama 18 hari masyarakat di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali akan dibatasi aktivitasnya.
Aturan lengkap mengenai PPKM Darurat dirangkum dalam infografis berikut ini.