3 Destinasi Wisata Yogyakarta yang Masuk dalam Daftar Uji Coba Pembukaan

Sandiaga Uno Gandeng YouTuber Promosikan Objek Wisata Puncak Kompe Kampar Riau
September 13, 2021
PeduliLindungi Catat 3.830 Orang Positif Covid-19 Berkeliaran
September 13, 2021

Kumparan.com / Red/ 13 September 2021, 11:31 WIB

Kemenparekraf telah menunjuk sebanyak 20 destinasi wisata di Pulau Jawa untuk melakukan uji coba pembukaan. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah Dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan tiga lokasi wisata itu adalah Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, dan Hutan Pinusari Mangunan di Kabupaten Bantul.

“Untuk DIY sendiri ada 3 tempat yaitu Tebing Breksi, GL Zoo, dan Hutan Pinusari Mangunan,” kata Ditya, Senin (13/9).

Ia menambahkan, sesuai dengan arahan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pembukaan destinasi wisata harus disertai dengan protokol kesehatan (prokes) dan SOP tertentu.

“Total ada 20 lokasi yang diujicobakan buka dengan protap dan SOP tertentu. Mulai tanggal 12 [September] sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.

Berikut adalah protokol masuk ke dalam taman rekreasi merujuk SE Kemenparekraf.

 

Kelengkapan yang harus tersedia di pintu masuk

  • Petugas pemeriksa.
  • QR Code PeduliLindungi.
  • Area, peralatan, dan pelayanan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan karyawan, pemandu wisata lokal, dan pengunjung, serta pencatatan data hasil pemeriksaan.
  • Imbauan tertulis untuk tidak menyentuh area dan barang publik yang berpotensi disentuh orang banyak.
  • Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer dalam jumlah cukup di tempat yang mudah dijangkau.
  • Tanda khusus di area antre menuju loket dengan jarak aman minimal 1 (satu) meter yang mudah diikuti pengunjung untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik.
  • Tempat sampah yang tersedia dalam keadaan tertutup.
  • Tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di tempat yang strategis.

 

Orang yang akan masuk ke taman rekreasi

  • Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama). Sertifikat Vaksin harus tertera dalam akun PeduliLindungi.
  • Bagi yang belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter), atau penyintas COVID-19 (dibuktikan dengan PCR Positif terakhir) wajib menunjukkan bukti  tes Antigen hasil negatif (maks 1 x 24 jam) atau bukti tes RT- PCR hasil negatif (maks 2 x 24 jam )  beserta KTP. Bukti tes Antigen / RT – PCR harus tertera dalam akun Peduli Lindungi.
  • Melakukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk Taman Rekreasi dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksa.
  • Jika notifikasi hasil scan QR Code tidak terbaca maka harus menunjukkan Sertifikat Vaksin atau hasil tes Antigen atau hasil tes RT–PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) kepada petugas pemeriksa yang berada di akses masuk ke Taman Rekreasi.
  • Pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan pengunjung, jika ditemukan pengunjung dengan suhu ≥ 37,3ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) dan/atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tidak diperkenankan masuk.

 

Petugas pemeriksa di akses masuk orang ke Taman Rekreasi

  • Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung di pintu masuk dengan menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield), jika suhu tubuh ≥ 37,3°C dan/atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas, tidak diperbolehkan masuk dan ikuti arahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  • Petugas mengarahkan kepada Pengunjung untuk melakukan scan QR Code dan melihat hasilnya.
  • Petugas memeriksa kesesuaian data kependudukan dalam akun PeduliLindungi dengan data dalam KTP. Jika data sesuai maka diperbolehkan untuk melanjutkan pemeriksaan Protokol Kesehatan selanjutnya. Jika data tidak sesuai tidak diperbolehkan untuk masuk ke taman rekreasi.

 

Catatan

Orang yang tidak memenuhi ketentuan Protokol Kesehatan tidak diperbolehkan untuk masuk ke Taman Rekreasi meskipun telah memenuhi ketentuan wajib vaksinasi.

Prosedur pemeriksaan harus tetap diberlakukan kepada orang yang sama, meskipun yang bersangkutan hendak masuk ke Taman Rekreasi dalam jangka waktu yang berdekatan sekalipun.

Artikel Asli: https://kumparan.com/kumparannews/3-destinasi-wisata-yogyakarta-yang-masuk-dalam-daftar-uji-coba-pembukaan-1wWJLJ0ycpP/full

 

 

logo